Penggiat Bisnis Mikro Wajib Tahu! Ini Perbedaan UKM dan UMKM

sumber : unsplash.com
Barangkali, Anda belum mengetahui perbedaan UKM dan UMKM yang paling signifikan.
Sekilas, keduanya tampak sama, yakni usaha yang sifatnya kecil.
Akan tetapi, apabila ditelisik lebih jauh, sebetulnya dua aspek tersebut berbeda.
Karenanya, sebelum melangkah untuk menekuni salah satu dari UKM maupun UMKM, sebaiknya Anda memahami mengenai apa yang menjadi pembedanya.
Hal ini akan berimplikasi pada kesuksesan usaha di masa mendatang.
Bukan hanya sekedar mengetahui perbedaannya, Anda pun sebaiknya memahami peraturan yang berkaitan dengan keduanya.
Regulasi berperan sebagai payung hukum usaha yang Anda pilih.
Dalam artikel ini, Anda akan menemukan jawaban yang tepat mengenai apa saja unsur pembeda antara dua jenis usaha tersebut.
Apa Perbedaan UKM dan UMKM?
Eksistensi penyebutan istilah UKM mulai berkembang sejak tahun 1993.
Pada masa itu, semua usaha yang bersifat kecil menengah mendapat predikat sebagai UKM.
Sejalan dengan kepanjangan dari UKM yang tidak lain adalah Usaha Kecil Menengah.
Muncul dan mulai berkembang pada tahun 1993, tetapi istilah UKM semakin melejit dalam masyarakat setelah krisis moneter tahun 1998.
Tahun 1998, kegiatan perekonomian terdampak dengan sangat hebat.
Rupiah anjlok secara drastis, inflasi pun tidak dapat terhindarkan.
Akibatnya, perekonomian bergerak menuju kelesuan dalam rentang waktu yang tidak sebentar.
Kemudian, di tahun 2008, terbit undang-undang yang mengatur mengenai UKM, UU Nomor 20 Tahun 2008.
Undang-undang tersebut merupakan dasar terbaginya UKM menjadi dua jenis berbeda, yaitu UKM serta UMKM.
Jadi, UMKM adalah bagian dari UKM.
Adapun kepanjangan dari UMKM sedikit berbeda dari UKM, yakni Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Menilik dari namanya pun sudah tampak apabila ruang lingkup dari UMKM lebih luas. Sebab, terdapat penambahan usaha mikro di dalamnya.
Perbedaan UKM dan UMKM Adalah Apa?

sumber : unsplash.com
Ketiga jenis usaha dalam naungan UMKM dibina oleh tingkatan yang berbeda.
Pada usaha mikro, pembinaannya dilakukan kab/kota.
Lalu, untuk usaha kecil dikelola oleh provinsi. Yang terakhir, usaha menengah memiliki skala hingga nasional.
Apabila ditinjau dari perspektif yuridis normatif, usaha yang berjenis mikro cenderung tidak berstatus sebagai badan hukum.
Berbeda dengan usaha kecil dan menengah yang biasanya berbadan hukum. Adapun indikator dari UMKM, yaitu sebagai berikut.
1. Besarnya Omset Usaha
Sejalan dengan regulasi yang mengatur mengenai UMKM, untuk usaha mikro besaran omset tahunan maksimal sebesar Rp300 juta.
Kemudian, usaha menengah mulai dari di atas Rp300 juta sampai Rp2,4 miliar.
Sedangkan usaha menengah omsetnya sekitar lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
2. Keseluruhan Kekayaan Bersih
Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008, jumlah kekayaan bersih maksimal usaha mikro maksimal Rp50 juta.
Untuk usaha kecil di antara lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.
Yang terakhir, usaha menengah lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar.
3. Perbedaan UKM dan UMKM serta Contohnya
Sebagaimana yang telah disebutkan, di dalam UMKM terdapat usaha mikro.
Hal tersebut yang kemudian menjadi pembeda paling signifikan antara UMKM dan UKM.
Yang mana UKM tidak melingkupi usaha mikro, hanya menaungi usaha kecil dan menengah.
Karena ruang lingkupnya yang lebih luas, istilah UMKM lebih sering digunakan.
Masing-masing, mempunyai titik berat yang berbeda.
Undang-undang pun telah mengatur perbedaan dari setiap usaha yang ada di dalamnya.
Adapun contoh dari UKM serta UMKM, sebagai berikut:
Contoh UKM
Contoh usaha kecil menengah (UKM) yang sangat prospektif di masa mendatang, yakni UKM dalam ranah kuliner serta fashion.
Seperti diketahui, kedua bidang usaha tersebut boleh dikatakan menjanjikan karena selalu mempunyai peminat yang besar.
Contoh UMKM
Contoh dari UMKM yang mempunyai peluang besar untuk terus berkembang di masa mendatang, yakni UMKM dalam ranah kosmetik.
Boleh dikatakan, kulit segar merupakan idaman kaum hawa.
Karenanya, usaha kosmetik mempunyai peluang yang besar untuk ditekuni.
Perbedaan UKM dan UMKM Dengan IKM
Setelah mengetahui perbedaan antara usaha kecil menengah dengan usaha mikro kecil menengah, Anda pasti sering pula mendengar istilah IKM.
Ketiganya mempunyai definisi yang berbeda.
Agar tidak salah penafsiran, Anda juga harus mengetahui mengenai IKM setelah memahami apa yang menjadi pembeda UKM dan UMKM.
IKM merupakan usaha yang melakukan produksi terhadap berbagai macam produk yang dibutuhkan konsumen.
Karenanya, usaha IKM bergerak dalam ranah produksi hingga pemasaran.
Hal ini tentu tidak sama dengan UKM serta UMKM yang hanya menekankan pada penjualan produk tanpa pengolahan atau produksi.
Kepanjangan dari IKM sendiri adalah Industri Kecil Menengah.
Jadi, saat ini Anda telah mengerti secara jelas mengenai perbedaan UKM dan UMKM sekaligus juga dengan IKM.
Dapat disimpulkan apabila ketiganya merupakan usaha yang berbeda.
Karena itu, jangan sampai salah mengartikan ya.
Sebaiknya, kenali terlebih dahulu usaha apa yang akan Anda tekuni ya.